Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mbah Lin Kakek Umur 71 Tahun, Cabuli Bocah Dibawah Umur

Kamis, 04 Mei 2017 | 19.08.00 WIB | 0 Views Last Updated 2017-05-04T15:36:10Z
GRESIK, (metropantura.com) - Sidang kasus pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa berinisial S alias Mbah Lin (71), Warga Desa Cangkir Rt. 19 Rw. 06 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, digelar di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari korban. Saat dipersidangan kakek lanjut usia itu terlihat pucat, Kamis (4/5/2017).

Kakek yang sudah terbilang memasuki usia senja ini harus menduduki kursi pesakitan setelah kelakuan bejatnya terhadap korban RL (6) dilaporkan ke pihak berwajib oleh keluarga korban. Sidang yang berlangsung tertutup kali ini diketuai Majelis Hakim Putu Mahendra beserta perangkat sidang yakni Hakim Anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menggunakan baju tahanan lengkap dengan peci hitam Mbah Lin digiring ke ruang sidang dengan pendampingi kuasa hukumnya, Rizal dari LABH AL-Bana. Sebelum memasuki ruangan, kuasa hukum mengatakan, bahwa sidang nanti akan digelar dengan agenda menghadirkan saksi dari korban. "Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari korban," kata Rizal.

Ditemui sejumlah awak media, korban enggan berbicara, dan ia memilih pergi. "Sidang hari ini hanya sebatas keterangan saksi dari korban. Untuk sidang Minggu depan, mendengarkan keterangan saksi dari Dokter RS Ibnu Sina,” tegas Rizal.

Peristiwa tersebut terjadi dirumah terdakwa sekitar bulan Maret 2012. Terdakwa ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korba pada tahun 2016, Dalam laporan pihak korban berisi, bahwa anak perempuannya menjadi korban pelecehan seksual. Bersamaan dengan itu pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Akibat peristiwa ini, kelamin korban mengalami luka robek yang disebabkan persentuhan benda tumpul sesuai visum et repertum nomor 353/1397/437.76/2016 yang dibuat dan ditandatanganai oleh Dokter Ach Madi, Sp.OG, Doter pemeriksa pada rumah sakit umum daerah Ipnu Sina Kabupaten Gresik pada tanggal 10 November 2016.

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.




Redaktur : Mochamad S
Reporter  : Yudi Handoyo
×
Berita Terbaru Update