GRESIK,(metropantura.com) - Saat bulan Ramadhan, jam kerja Pegawai ASN Pemkab Gresik dikurangi 1 jam. Pengurangan ini berlaku efektif sejak awal sampai akhir bulan Ramadhan 1438 H. Ketetapan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Gresik, Djoko Sulistio Hadi no. 800/1248/437.73/2017 tertanggal 22 Mei 2017, Perihal Jam kerja Pada Bulan Ramadhan 1438 H/ 2017.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Suyono, Surat sekda ini menindaklanjuti Surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 16 Mei 2017 nomer 20 tahun 2017 Tentang Penetapan Jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan 1438 H/ 2017.
Masih menurut Suyono, katanya ”Pengurangan jam kerja berlaku untuk ASN Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja maupun karyawan BUMD yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu” ujarnya di ruang kerjanya Rabu, (24/5). Pengurangan 1 jam ini diambil dengan memberlakukan jam masuk kerja yang mulanya jam 07.00. Saat bulan Ramadhan jam masuk kerja menjadi jam 08.00.
Untuk Pegawai ASN Pemkab Gresik dengan 5 hari kerja dalam seminggu, jam masuk kerja hari Senin sampai Kamis mulai jam 08.00 sampai jam 15.00 dengan istirahat Sholat duhur selama 30 menit pada jam 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat masuk jam 08.00 pulang jam 15.30 dengan istirahat 1 jam, mulai 11.30-12.30.
Untuk karyawan yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu, jam masuk kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu mulai masuk kerja jam 08.00 sampai jam 14.00 dengan istirahat selama 30 menit pada 12.00 sampai 12.30. Sedangkan pada hari Jumat masuk jam 08.00 sampai jam 14.30 dengan jam istirahat selama 1 jam mulai jam 11.30 sampai 12.30.
Dengan pemberlakuan jam kerja selama Bulan Ramadhan ini, maka jumlah jam kerja Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja tetap sama yaitu 32,5 jam perminggu. Melalui Kabag Humas, Sekda Gresik berharap agar dengan pengurangan jam kerja ini maka tidak mengurangi kualitas pekerjaan ASN. “Pelayanan Kepada Masyarakat tetap diutamakan daripada yang lain” ujar Suyono.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Suyono, Surat sekda ini menindaklanjuti Surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 16 Mei 2017 nomer 20 tahun 2017 Tentang Penetapan Jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan 1438 H/ 2017.
Masih menurut Suyono, katanya ”Pengurangan jam kerja berlaku untuk ASN Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja maupun karyawan BUMD yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu” ujarnya di ruang kerjanya Rabu, (24/5). Pengurangan 1 jam ini diambil dengan memberlakukan jam masuk kerja yang mulanya jam 07.00. Saat bulan Ramadhan jam masuk kerja menjadi jam 08.00.
Untuk Pegawai ASN Pemkab Gresik dengan 5 hari kerja dalam seminggu, jam masuk kerja hari Senin sampai Kamis mulai jam 08.00 sampai jam 15.00 dengan istirahat Sholat duhur selama 30 menit pada jam 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat masuk jam 08.00 pulang jam 15.30 dengan istirahat 1 jam, mulai 11.30-12.30.
Untuk karyawan yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu, jam masuk kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu mulai masuk kerja jam 08.00 sampai jam 14.00 dengan istirahat selama 30 menit pada 12.00 sampai 12.30. Sedangkan pada hari Jumat masuk jam 08.00 sampai jam 14.30 dengan jam istirahat selama 1 jam mulai jam 11.30 sampai 12.30.
Dengan pemberlakuan jam kerja selama Bulan Ramadhan ini, maka jumlah jam kerja Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja tetap sama yaitu 32,5 jam perminggu. Melalui Kabag Humas, Sekda Gresik berharap agar dengan pengurangan jam kerja ini maka tidak mengurangi kualitas pekerjaan ASN. “Pelayanan Kepada Masyarakat tetap diutamakan daripada yang lain” ujar Suyono.
Redaktur : Mochammad S