Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terdakwa Sabu-Sabu, Samsul Divonis 5 Tahun

Kamis, 04 Mei 2017 | 18.04.00 WIB | 0 Views Last Updated 2017-05-04T13:51:08Z
GRESIK, (metropantura.com) - Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana penyalah gunaan narkotika dengan terdakwa Samsul (39th) Warga Desa Balongpanggang Rt.003 Rw.002 Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Terdakwa Sabu-Sabu seberat 0,5 gram di Vonis 5 tahun penjara. Kamis (4/5/2017).

Vonis Majelis Hakim yang dipimpin Putu Mahendera dan didampingi Arias Dedy sebelumnya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik sempat tertunda sampai tiga kali, lantaran putusan dari Majelis Hakim belum siap.

Samsul, ditangkap pada Selasa tanggal 08 Nopember 2016 sekitar pukul 16.30 Wib 2016 di rumahnya. Setelah Polisi mendapat informasi dari warga sekitar. Ia terbukti sah melawan pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di persidangan Pengadilan Negeri Gresik ia divonis 4 tahun penjara dan enam bulan, denda 800 juta subsidair 6 bulan.

"Mengadili, terbukti secara sah dan menyakinkan, terdakwa melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika, divonis 4 tahun penjara dan enam bulan, denda 800 juta subsidair 6 bulan, " vonis Majelis Hakim.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujo S Wardoyo dengan ancaman 6 tahun enam bulan, denda 800 juta subsidair enam bulan.

Bahwa setelah dilakukan penyisihan dan dilakukan pemeriksaan sebagaimana berita acara pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor LAB 10718 /NNF/2016 tanggal 29 Nopember 2016 yang dikeluarkan oleh Laboratium Forensik Polri Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 13808/2016/NNF s/d 13811/2016/NNF seperti tersebut pada (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Redaktur : Mochamad S 
Reporter  : Ali Shodiqin
×
Berita Terbaru Update