GRESIK, (metropantura.com) - Pengumuman Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik nyaris tak bisa dipahami secara langsung. Pasalnya, berdasarkan berita acara tersebut, tertuang pemaparan kalimat yang cukup singkat dan ada dugaan memang disengaja. Kamis, (8/6)
Sehingga setiap pengadaan proyek yang melaluhi pengumuman BAHPL itu diduga hanya dinikmati oleh orang orang tertentu, dan tak jarang pula proyek pengadaan langsung itu bisa di rasakan oleh banyak CV dan bisa dipastikan bahwa meski satu orang bisa membawa lima sampai sepuluh bendera. Artinya proyek tersebut hanya dinikmati oleh orang tertentu yang punya kedekatan dengan orang dalam dilingkungan Pemkab.
Padahal jelas jelas aturan tersebut sudah diatur dalam undang undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik. Namun hal tersebut sering terjadi para pemohon proyek kekurangan informasi lantaran kurangnya ketransparanan.
Baca juga : Puluhan Proyek PL Pemda Gresik Jadi Sorotan
Banyaknya keluhan dari berbagai pihak pemilik CV yang tak kebagian hingga berita itu seakarang santer jadi omongan awak media mencoba konfermasi ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemerintah Kabupaten Gresik, Irfak, namun, seakan pihaknya engan memberikan penjelasan.
"Saya tidak berwenang memberikan penjelasan mas, takutnya nanti saya malah salah jawab," ujar Irfak saat di konfermasi.
Selain itu prosedur mendapatkan proyekpun semakin mudah ketika salah satu CV bisa diajak bermain. RY salah satu pemilik pekerjaan yang menangani beberapa CV saat dikonfirmasi terkait Surat Perintah Kerja (SPK) mengatakan, pihaknya mendapat perintah kerja sejak januari 2017 lalu, dan rencananya akan diselesaikan pada september mendatang." Benar itu CV saya, dan saya mulai mengerjakan proyek sejak januari, rencananya september harus sudah diselesaikan," katanya saat ditemui dialamat salah satu CV yang tertera di berita acara hasil pengadaan langsung.
Anehnya, ketika dikonfermasi terkait kapan pihaknya mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dan kapan pihaknya menandatanganinya malah mengaku belum mengantonginya bahkan belum juga ditanda tangani.
"Maaf mas kami belum menanda tangani, dan SPK tersebut masih di bagian perlengkapan," ujar RY saat dikonfermasi.
Sementara pengakuan RY terkait sejak bulan kapan dikeluarkanya SPK tersebut tidak sesuai dengan tanggal yang semestinya.
"Semua SPK ada mas diperlengkapan dan memang jarang saya ambil. Bagi saya yang penting dibayar, kalau sampean butuh monggo tak ambilkan ," tambahnya.
Tak hanya itu, RY juga mengatakan bahwa yang mendapatkan proyek PL di lingkup Pemda tidak dirinya saja yang rata rata satu orang memakai lebih dari satu CV yang artinya pinjam CV milik orang lain dengan memberikan komisi.
"Itu banyak mas satu nama misal saya memakai CV lebih dari satu bahkan tiga sampe lima CV, tapi ya itu kita tetap memberikan komisi," katanya.
Sayangnya ketika ditanya berapa komisi dan fiie yang diberikan ke pejabat dan pemilik CV pihaknya engan menyebutkan.
"Wah kalau itu ya urusan antara kita dan mereka mas, mesti sampean sudah paham lah mas," pungkasnya.
Kejadian tersebut justru bertolak belakang dengan tugas, wewenang dan fungsi PPTK seperti yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) PP 58 Tahun 2005, di pasal tersebut dijelaskan PPTK mempunyai wewenang mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.BERSAMBUNG.
Sehingga setiap pengadaan proyek yang melaluhi pengumuman BAHPL itu diduga hanya dinikmati oleh orang orang tertentu, dan tak jarang pula proyek pengadaan langsung itu bisa di rasakan oleh banyak CV dan bisa dipastikan bahwa meski satu orang bisa membawa lima sampai sepuluh bendera. Artinya proyek tersebut hanya dinikmati oleh orang tertentu yang punya kedekatan dengan orang dalam dilingkungan Pemkab.
Padahal jelas jelas aturan tersebut sudah diatur dalam undang undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik. Namun hal tersebut sering terjadi para pemohon proyek kekurangan informasi lantaran kurangnya ketransparanan.
Baca juga : Puluhan Proyek PL Pemda Gresik Jadi Sorotan
Banyaknya keluhan dari berbagai pihak pemilik CV yang tak kebagian hingga berita itu seakarang santer jadi omongan awak media mencoba konfermasi ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemerintah Kabupaten Gresik, Irfak, namun, seakan pihaknya engan memberikan penjelasan.
"Saya tidak berwenang memberikan penjelasan mas, takutnya nanti saya malah salah jawab," ujar Irfak saat di konfermasi.
Selain itu prosedur mendapatkan proyekpun semakin mudah ketika salah satu CV bisa diajak bermain. RY salah satu pemilik pekerjaan yang menangani beberapa CV saat dikonfirmasi terkait Surat Perintah Kerja (SPK) mengatakan, pihaknya mendapat perintah kerja sejak januari 2017 lalu, dan rencananya akan diselesaikan pada september mendatang." Benar itu CV saya, dan saya mulai mengerjakan proyek sejak januari, rencananya september harus sudah diselesaikan," katanya saat ditemui dialamat salah satu CV yang tertera di berita acara hasil pengadaan langsung.
Anehnya, ketika dikonfermasi terkait kapan pihaknya mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dan kapan pihaknya menandatanganinya malah mengaku belum mengantonginya bahkan belum juga ditanda tangani.
"Maaf mas kami belum menanda tangani, dan SPK tersebut masih di bagian perlengkapan," ujar RY saat dikonfermasi.
Sementara pengakuan RY terkait sejak bulan kapan dikeluarkanya SPK tersebut tidak sesuai dengan tanggal yang semestinya.
"Semua SPK ada mas diperlengkapan dan memang jarang saya ambil. Bagi saya yang penting dibayar, kalau sampean butuh monggo tak ambilkan ," tambahnya.
Tak hanya itu, RY juga mengatakan bahwa yang mendapatkan proyek PL di lingkup Pemda tidak dirinya saja yang rata rata satu orang memakai lebih dari satu CV yang artinya pinjam CV milik orang lain dengan memberikan komisi.
"Itu banyak mas satu nama misal saya memakai CV lebih dari satu bahkan tiga sampe lima CV, tapi ya itu kita tetap memberikan komisi," katanya.
Sayangnya ketika ditanya berapa komisi dan fiie yang diberikan ke pejabat dan pemilik CV pihaknya engan menyebutkan.
"Wah kalau itu ya urusan antara kita dan mereka mas, mesti sampean sudah paham lah mas," pungkasnya.
Kejadian tersebut justru bertolak belakang dengan tugas, wewenang dan fungsi PPTK seperti yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) PP 58 Tahun 2005, di pasal tersebut dijelaskan PPTK mempunyai wewenang mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.BERSAMBUNG.
Redaktur : Mochammad S
Reporter : Diq/Yud