GRESIK, (metropantura.com) - Batas pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan jatuh Minggu 18 Juni besok. Bagi perusahaan yang tak memenuhi kewajiban, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik siap memberikan sanksi bagi perusahaan tersebut.
"Batas waktu pembayaran THR maksimal H -7. Bagi perusahaan yang belum bayarkan THR pekerja akan dikenakan sanksi lima persen," kata Kepala Disnaker Gresik Molyanto, Kamis (8/6/2017).
Molyanto menjelaskan, sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 pasal 10 tentang denda dan sanksi administratif THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Perusahaan bisa dikenakan sanksi lima persen dari THR pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan. Di mana, THR karyawan sebesar masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan dengan gaji dalam sebulan.
Perusahaan yang masih tidak melaksanakan kewajibannya bakal dikenakan teguran, peringatan hingga sanksi pembekuan izin operasional.
Lanjut Molyanto, pihaknya mengaku telah membuka pos pengaduan THR untuk pekerja dan serikat pekerja yang sampai batas waktu pemberian THR belum mendapatkannya.
"Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dalam kurun waktu yang ditentukan, silahlan lapor ke pos pengaduan di Disnaker Gresik, kami siap menindak lanjuti," pungkasnya.
Redaktur : Mochammad S
Reporter : Yudi Handoyo
"Batas waktu pembayaran THR maksimal H -7. Bagi perusahaan yang belum bayarkan THR pekerja akan dikenakan sanksi lima persen," kata Kepala Disnaker Gresik Molyanto, Kamis (8/6/2017).
Molyanto menjelaskan, sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 pasal 10 tentang denda dan sanksi administratif THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Perusahaan bisa dikenakan sanksi lima persen dari THR pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan. Di mana, THR karyawan sebesar masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan dengan gaji dalam sebulan.
Perusahaan yang masih tidak melaksanakan kewajibannya bakal dikenakan teguran, peringatan hingga sanksi pembekuan izin operasional.
Lanjut Molyanto, pihaknya mengaku telah membuka pos pengaduan THR untuk pekerja dan serikat pekerja yang sampai batas waktu pemberian THR belum mendapatkannya.
"Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dalam kurun waktu yang ditentukan, silahlan lapor ke pos pengaduan di Disnaker Gresik, kami siap menindak lanjuti," pungkasnya.
Redaktur : Mochammad S
Reporter : Yudi Handoyo