Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Komisi I DPRD Gresik Desak Inspektorat Usut Kasus Dugaan Uang Pelicin Pipa Gas Senilai Ratusan Juta

Rabu, 14 Juni 2017 | 23.33.00 WIB | 0 Views Last Updated 2017-06-14T16:33:03Z
GRESIK, (metropantura.com) - Terkait dugaan uang gratifikasi atau uang pelicin ratusan juta rupiah dari proyek Pertagas di Desa Kedanyang Kebomas Gresik, diduga mengalir ke sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN). Komisi I DPRD Gresik memberikan apreisasi khusus terhadap Inspektorat Pemkab Gresik langkah cepat menangani kasus tersebut.

Mereka adalah Mujid Riduan, wakil ketua komisi I DPRD Gresik, pihaknya mengacungi jempol langkah Inspektorat Pemkab Gresik yang bergerak cepat dalam penanganan kasus yang menggegerkan Pemkab Gresik itu.

"Komisi I berikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Inspektorat yang yang dipimpin Hari Suryono bergerak cepat menjalankan perintah Bupati Sambari Halim untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Mujid Riduan, Rabu (14/6).

Pihaknya meminta agar Inspektorat tidak masuk angin dalam mengusut kasus tersebut. Siapa saja oknum ASN atau bahkan pejabat yang terbukti terlibat dalam skandal dugaan gratifikasi harus ditindak tegas." Kami mendesak Inspektorat bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut. Sebab, kalau dibiarkan berlarut khawatir menguap," ujar Mujid.

Mujid menyatakan, bahwa kasus dugaan aliran uang pelicin dari proyek pipa Pertagas tersebut telah menodahi tekad Bupati Sambari Halim Radianto yang tengah menegakkan program Saber (sapu bersih) Pungli(pungutan liar)." Jelas, kasus itu jelas menodahi," tegasnya.

Karena itu, kalau dalam pengusutan kasus tersebut Inspektorat bisa membuktikan ada sejumlah oknum ASN atau bahkan pejabat yang terbukti terlibat (menerima), maka Inspektorat harus memberikan sanksi tegas seperti yang termaktub di peraturan perundangan kepegawaian yang berlaku. " Semua yang terbukti terlibat harus ditindak. Jangan tebang pilih," pintanya.

Mujid lebih jauh menjelaskan, ada beberapa aturan kepegawaian yang mengatur sanksi PNS (pegawai negeri sipil) yang melanggar aturan seperti UU ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2009.

Inspektorat Pemkab Gresik sendiri saat ini sudah membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut. "Tahap awal, Inspektorat memanggil pihak Pertagas dan pelaksana proyek untuk dimintai keterangan," kata Kepala Inspektorat, Hari Suryono.




Redaktur : Mochammad S
×
Berita Terbaru Update