Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ribuan Ton Garam Industri Dijual untuk Konsumsi

Rabu, 07 Juni 2017 | 15.25.00 WIB | 0 Views Last Updated 2017-06-07T08:25:28Z
GRESIK, (metropantura.com) - Patut diwaspadai jika Anda membeli garam beryodium merk Cap SEGI TIGA “G” produksi PT Garam (Persero). Bisa jadi itu adalah garam industri yang sengaja dikemas untuk dijual kepada rumah tangga atau konsumsi.

Keduanya memang mengandung yodium. Secara fisik, garam industri lebih kasar bahkan beberapa menggumpal seperti kristal. Sedangkan, garam asli untuk rumah tangga sangat halus. Kandungan Natrium Klorida (NaCl)-nya pun beda, untuk garam industri lebih dari 97% sedangkan garam konsumsi rumah tangga kurang dari 97%, jadi garam industri lebih asin rasanya.

Garam industri adalah garam yang digunakan untuk bahan baku industri. Adapun garam industri meliputi garam untuk industri kimia, industri aneka pangan, industri farmasi, industri perminyakan, industri pengolahan air, dan industri penyamakan kulit.

Nah, Rabu (7/6) siang, Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang merupakan gabungan dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri menggerebek salah satu gudang di Jl Darmo Sugondo, Gresik. Di dalam gudang tersebut ditemukan ribuan ton garam industri yang akan dikemas dan dijual untuk garam konsumsi.

“Penggerebekan di sini, adalah hasil pengembangan. Sebelumnya kami mengungkap pengemasannya di Jl Mayjen Sungkono, Gresik,” ujar salah satu penyidik Polda Jawa Timur yang enggan disebutkan namanya.

Penggerebekan tersebut dihadiri juga Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, sekaligus Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Setyo Wasisto. Di sela-sela penggerebekan, Irjen Setyo Wasisto menyampaikan garam industri yang ada di gudang tersebut hanya sebagian. Sebelumnya, PT Garam (Persero) mengimpor garam industri dari Australia sebanya 75 ribu ton.

Kemudian garam tersebut sebanyak 1.000 ton ditambahi yodium dikemas oleh PT Garam (Persero) untuk dijual ke rumah tangga, dan selebihnya dipindahtangakan kepada 53 perusahaan. Rinciannya, 55 ribu ton di Gresik, sedangkan sisanya di Medan.

“Garam ini yang dikemas dan dijual untuk konsumsi dipasarkan di Jawa Timur, Jakarta, dan Sumatra. Pemindahtanganan dan penjualan garam industri untuk konsumsi ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Garam Impor,” tandasnya di sela-sela penggerebekan.

Fakta dugaan korupsi yang disampaikan Irjen Pol Setyo Wasisto antara lain, untuk memperoleh izin impor garam dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pada tanggal 13 Februari 2017, PT Garam (Persero) mengajukan permohonan rekomendasi izin impor garam konsumsi sebanyak 226 ton untuk periode Januari-Juni 2017. Permohonan ini ditandatangani oleh R Ahmad Budiono selaku Direktur Utama PT Garam (Persero).

Kemudian pada tanggal 27 Februari 2017, KKP memberikan rekomendasi impor garam konsumsi periode pertama sebanyak 75 ribu ton. Dan pada 24 Maret 2017 Kemendag memberikan persetujuan impor garam konsumsi dengan kadar NaCL di atas 60% dan kurang dari 97%.

“Hal ini seharusnya kena bea masuk sebesar 10%. Persetujuan ini tidak dilaksanakan oleh PT Garam. Tapi PT Garam justru mengubah perubahan izin impor garam konsumsi dengan spesifikasi kandungan NaCl di atas 97%. Izin yang keluar dari Kemendag adalah impor garam NaCl di atas 97% sebagai garam industri, dan garam ini bebas bea masuk,” ujarnya.

Impor yang dilakukan PT Garam (Persero) dari Australia pun bebas bea masuk. Faktanya garam tersebut digunakan untuk keperluan konsumsi. “Diduga perubahan permohonan izin impor garam industri untuk menghindari pajak,” ungkapnya.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua adalah Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Para pelaku saat ini sudah dimintai keterangan, jumlahnya 8 orang. Barang bukti sudah diamankan. Kerugian dari bea masuk saja sudah Rp 3,5 miliar, belum pengalihan garam dari industri ke konsumsi, harga garam konsumsi lebih mahal,” ungkap Irjen Pol Setyo Wasisto.




Redaktur : Mochammad S
×
Berita Terbaru Update