Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Tak Kantongi Izin, Ekspolitasi Tambang Galian C Ilegal Marak di Gresik Utara. Aparat Tutup Mata

Senin, 06 Januari 2020 | 22.12.00 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-06T15:18:39Z
Sejumlah armada angkut galian C saat mengantri muatan diarea tambang. 
Gresik,(metropantura.com) Ekspolitasi tambang besar besaran galian C yang diduga ilegal terjadi ditiga desa, diantaranya Desa Pantenan, Ketanen dan Banyutengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Sayangnya sampai sekarang tak satupun aparat yang berani menindak ekspolitasi yang diduga ilegal tersebut.

Menurut informasi warga sekitar yang enggan disebut namanya demi keamanan menyebutkan, meski sudah ada papan larangan menambang yang terpasang didepan jalan masuk galian tersebut pihaknya meyakinkan tak ada efeknya. Sebab menurutnya diantara penambang dan pihak aparat baik aparat desa setempat maupun pemerintahan diatasnya sudah saling tau sama tau.

"Percuma mas meski sampean tulis maupun sampean laporkan percuma. Sebab disitu sudah saling tau sama tau,dan ujung ujungnya sama sama menguntungkan." katanya, sambil berpesan tolong namanya jangan disebut.

Ia juga menambahkan, lebih parahnya lagi pengusaha tambang tersebut menambang diatas lahan tanah GG (Tanah Negara) dengan berdalih hasil tersebut masuk pendapatan asli desa.

" Dengan berdalih untuk pemasukan desa, tapi apa yang didapat dari kegiatan tersebut selama bertahun tahun itu." tambahnya.

Selain itu ia juga mengatakan penambang ditiga desa tersebut ada lima orang pengusaha tambang diantaranya Haji P, MCL, STM, PRNM dan SLKN.

"Kelima orang tersebut orang kuat semua mas." pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Faqih Usman anggota DPRD Gresik dari Dapil Panceng mengungkapkan, pihaknya mengaku tidak banyak tahu tentang penambang galian C yang berareal di desanya itu.

"Yang saya tahu penambangan itu sudah berlangsung puluhan tahun. Ada yang milik pribadi dan ada juga yang ditambang oleh desa," ungkap Faqih saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Dijelaskan Faqih, penambangan yang dikuasai desa memang penambanganya dikerjakan oleh warga Desa Pantenan sendiri. Sehingga penambangan tersebut sudah menjadi penghidupan masyarakat setempat. "Soal ijin saya tidak tahu. Yang pasti hasil penambangan menjadi pendapatan asli desa (PAD). Sehingga menjadi rumpuan APBDes desa Pantenan," tandasnya.

Terkait adanya tim 9 yang kabarnya melegalisasi galian C di desa Pantenan, Faqih mengaku tidak tahu. Apalagi terkait pungutan Rp50 juta dari penambang untuk tim 9. "Saya tidak pernah mendengar apalagi tahu. Yang pasti sepengetahuan saya penambangan itu sudah lama. Ada yang milik pribadi dan tanah GG. Dan yang tanah GG itu dikuasai desa yang luasnya tidak sebanyak yanh dikuasai oleh orang per orang," pungkasnya.

Diketahui, penambangan Liar tersebut Melanggar Undang undang Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang undang nomer 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, Peraturan Gubenur Nomer 49 tahun 2016 tentang pedoman pemberian Ijin Bidang Energi dan Sumber daya Mineral Jawa Timur.(sgg)
×
Berita Terbaru Update