×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kurang Dari Setengah Bulan Pelaku Curanmor Diringkus, Polisi Kembalikan BB Kepemiliknya

Senin, 13 Januari 2020 | 19.54.00 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-13T12:57:39Z


Gresik,(metropantura.com) Polres Gresik akirnya berhasil meringkus Napsikun alias Daskun (48) warga Desa Randupadangan RT04 RW03, Kecamatan Menganti, karena terbukti sebagai pelaku curanmor di tiga TKP di Wilayah Kecamatan Menganti.

Dari hasil penangkapan pelaku polisi akhirnya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua unit motor Honda Beat dan puluhan lembar uang asing dengan nilai kurs total mencapai Rp 24 juta. Adapula 1 unit DVR CCTV, 2 unit kamera digital, dan satu dompet warna merah.

Menurut keterangan polisi, pelaku yang juga berprofesi sebagai kuli bangunan ini beraksi dengan membobol rumah korban pada dini hari. Aksi pertama di rumah Ninuk Nugraheni (43) warga Desa Drancang, pelaku berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio nopol L 4650 CB.

Selanjutnya di rumah Sumali (35) juga warga Desa Drancang pelaku membawa kabur motor Honda Beat merah nopol W 3579 LR. Dan di rumah Muh Arif Al-Ardha (30) warga Desa Randupadangan, pelaku membawa motor Honda Beat putih nopol AG 5092 DN.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisna mengatakan, pelaku beraksi di saat pemilik rumah sedang tidur lelap atau tidak berada di rumah.

“Saat ini kita undang juga dua korban pemilik motor untuk serah terima barang bukti motor. Yang perlu diketahui, proses serah terima BB ini tidak dipungut biaya sepeserpun,” imbuhnya.

Salah seorang korban, Muh Arif Al Ardha mengaku tidak menyangka bila motor dan barang berharga miliknya bisa ditemukan.

“Saya sangat berterima kasih kepada aparat Polres Gresik dan Polsek Menganti, yang telah berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu 13 hari,” kata dosen Unesa ini. (sgg)
×
Berita Terbaru Update