Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Karyawan PNM ULaMM Dilaporkan Polisi, Dengan Dugaan Penganiayaan

Rabu, 22 Juli 2020 | 18.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-22T12:26:31Z
Gresik
, metropantura.com - Tak terima atas perlakuan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan atasanya pada Selasa (21/7) kemarin terhadap dirinya hingga mengalami rasa sakit disejumlah bagian tubuh dan sesak nafas, Nolik Tulus Ayudha (41) tahun Warga Donowati Sukomanunggal Surabaya melaporkan atasnya ke Polres Gresik. Rabu (22)7).

Dengan ditemani Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ilham Nusantara Kabupaten Gresik Charif Anam berdasar Tanda Bukti Lapor Nomor TBL-B/354/VII/RES.8/2020/RESKRIM/SPKT Polres Gresik pada hari Rabu Tanggal 22 juli 2020 resmi melaporkan RZK (35) Kepala Unit PNM ULaMM Manukan Surabaya dan AGS (43).

Kepada awak media Nolik menceritakan kronologi kejadian tersebut. Berawal dari dirinya mengshare brosur pelelangan rumah tanpa seijin terlapor karena jaminan tersebut masih dalam jaminan kredit yang dipegang oleh Koperasi terlapor.

" Memang awalnya saya tidak ijin juga tidak mengaku kalau saya sudah shere brosur pelelangan tersebut, tapi kan gak juga serta merta langsung melakukan pemukulan," ujar Nolik saat dikonfirmasi didepan Mapolres Gresik.

Nolik menambahkan, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua terlapor tersebut kini dirinya mengalami shook berat, selain itu juga mengalami sakit di sejumlah tubuhnya akibat pukulan dan cekikan yang dilakukan oleh atasannya.

" Setelah ngomong ngomong dilantai atas, dan pada waktu itu saya dijatukan kelantai saya dipukuli kepala dan wajah saya masih bisa mengelak, tapi yang didada sebelah kiri saya gak bisa mengelak dan sampai sekarang pun masih sakit. Tidak berhenti disitu RZK meminta temannya AGS juga untuk memukul saya,"katanya.

Atas perlakuan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Ketua LSM Ilham nusantara yang saat itu mendampingi pelaporan tersebut meminta kepada penegak hukum untuk segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku.

"Ini jelas jelas pelanggaran, kalau toh memang pelapor bersalah kan ada sangsi lain yang diberikan, tidak harus main pukul kaya begini. Negara ini negara hukum gak boleh seenaknya main pukul. Oleh sebab itu kami meminta pihak Polres Gresik dalam hal ini segera menindak lanjuti laporan ini dan kami sebagai kontrol masyarakat LSM Ilham Nusantara akan mendukung Polisi dalam mengambil sikap dalam pelaporan dugaan penganiayaan ini sesuai Pasal 335/352  KUHPidana," pungkasnya.(bud/sgg)
×
Berita Terbaru Update