×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cegah Penyebaran Covid-19 Usai Libur Panjang, ASN di Gresik Wajib Rapid Test

Selasa, 25 Agustus 2020 | 10.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-25T03:44:15Z
Sejumlah ASN saat mengikuti rapid test


Gresik
,metropantura.com - Usai libur dan cuti bersama, Pemkab Gresik merapid test sejumlah pejabat. Selain Pejabat, mereka yang ikut rapid test di Ruang Puteri Cempo pada Senin (24/8) adalah ASN yang telah berpergian ke luar kota selama liburan.

Hal ini sesuai perintah Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto kepada Pj. Sekda Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno. Menurut Sekda, Perintah Rapid Test ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Gresik khususnya penyebaran cluster dari daerah lain.

Dalam perintah tersebut, Bupati melalui PJ Sekda memerintahkan agar seluruh Kepala OPD, Para Kepala Bagian dan Camat serta ASN yang berpergian atau berlibur keluar kota agar melakukan rapid test. Bupati juga memerintahkan agar para Kepala OPD untuk menghimpun bukti rapid test tersebut melalui Pj. Sekda.   

“Sesuai perintah Bupati semua Pejabat eselon dua dan tiga diharuskan melaksanakan rapid test secara mandiri dan mengumpulkan hasil rapid test tersebut. Para Kepala OPD tersebut juga harus mendata para stafnya yang berpergian keluar kota untuk mengumpulkan hasil rapid test.” Tandas Abimanyu.

Namun demikian yang belum melaksanakan rapid test secara mandiri. Abimanyu mengatakan, bahwa pihak Pemkab Gresik melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan 250 paket rapid test kepada para kepala OPD atau ASN yang belum melaksanakan rapid test mandiri. Sesuai perintah Bupati, Para Kepala OPD harus mengikutkan stafnya untuk di rapid test.

“Para Kepala OPD harus peka terhadap keadaan anak buahnya, karena paket rapid test ini jumlahnya terbatas. Maka para pimpinan tersebut harus menentukan, siapa yang harus diikutkan rapid test ini” papar Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno. (sgg)

×
Berita Terbaru Update