Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Gresik |
Gresik,metropantura.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pergantian Ketua DPRD, dari Fandi Akhmad Yani ke Moch. Abdul Qodir.
"Ya, hari ini DPRD menggelar paripurna usulan pergantian Ketua DPRD Gresik dari Fandi Akhmad Yani kepada Moh. Abdul Qodir dari Fraksi PKB," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, Senin (24/8).
Menurut Cak Nur, begitu sapaan akrabnya Ahmad Nurhamin, paripurna hari ini berdasarkan keputusan rapat badan musyawarah (banmus) dan pimpinan DPRD sebelumnya. Sekaligus sebagai tindak lanjut dari surat usulan pergantian pimpinan DPRD dari DPC PKB Gresik.
Mengacu surat DPC PKB Gresik No. 4823/DPC-03/V/A2/VII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Gresik Moh. Qosim dan Sekretaris Imron Rosyadi tertanggal 13 Juli 2020, PKB menarik Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani, dan menggantikannya dengan Moh. Abdul Qodir.
Hasil dari rapat paripurna usulan pergantian Ketua DPRD Gresik ini nantinya dikirim ke Gubernur Jatim melalui Bupati Gresik untuk mendapatkan SK Pelantikan. "Nantinya, setelah SK dari Gubernur turun, baru DPRD kembali mengagendakan paripurna pelantikan," katanya.
"Untuk usulan pergantian pimpinan DPRD dari PKB tersebut memakan waktu minimal satu bulan. Kemungkinan 15 September sudah paripurna pelantikan Ketua DPRD yang baru," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPP PKB memutuskan mengganti Gus Yani, sapaan akrab Fandi Akhmad Yani dari jabatan Ketua DPRD Gresik periode 2019-2024, dan mengangkat Ketua Fraksi PKB Moch Abdul Qodir sebagai penggantinya.
Pergantian itu mengacu Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 3013/DPP/01/VII/2020, tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa yang merekomendasi Moch. Abdul Qadir sebagai Ketua DPRD Gresik menggantikan Fandi Akhmad Yani.(sgg).