Diduga belum mengkantongi Ijin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembangunan pondasi tower seluler yang diduga milik PT Protelindo di Desa Bungah Kecamatan Bungah Gresik disoal sejumlah warga.
Kepastian belum adanya PBG tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Gresik, Reza Pahlevi.
"Belum kelihatan di akun PBG nya cak.... Barusan d cek sama teman teman" jawab Reza melalui pesan WhatsApp pada Senin (12/2/2024) saat ditanya tentang ijin pembangunan tower milik PT Protelindo di desa Bungah.
Informasi dilapangan, tower yang rencananya didirikan tersebut berada di lokasi samping makam mbah Raden Sakti Bungah ini kurang lebih setinggi 60 meter. Dengan luas ukuran pondasi diperkirakan panjang 8 meter dengan lebar 8 meter tersebut tampak telah di lakukan pengecoran. Kendati ijin untuk pembangunan tersebut belum keluar.
Terpisah Kasatpol PP Kabupaten Gresik Halomoan Sinaga saat dikonfirmasi juga mengaku belum mengetahui adanya kegiatan tersebut dan akan segera mengecek lokasi. "Saya belum tahu, nanti akan saya cek dulu" Kata Sinaga saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Melihat kondisi tersebut sejumlah warga merasa heran dengan pembangunan ini. "Kok bisa ya belum punya ijin tapi sudah dikerjakan kok tambah semrawut ngene," ujar warga yang enggan namanya dikorankan.
Berdalih ijin masih dalam proses, hal tersebut sering kali dilakukan oleh para kontraktor di Kabupaten Gresik dalam pengerjaan tower, hingga sejumlah masyarakat meminta pemerintah untuk tegas mengambil tindakan. Hingga berita ini ditulis belum satupun pihak kontraktor maupun pekerja bisa dikonfirmasi terkait pembangunan tersebut.(sgg)