Diduga melakukan aktivitas pertambangan dilahan tanah milik negara tanpa mengantongi ijin resmi, sejumlah penambang di Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik dikabarkan digrebek Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) beberapa Minggu lalu.
Tidak hanya penambang, Bareskrim dikabarkan juga memeriksa tiga kepala desa (Kades) di Kecamatan Panceng. Diantaranya Kades Ketanen, Kades Pantenan dan Kades Banyutengah.
Kabar diperiksanya tiga kades tersebut dibenarkan oleh M Rofik, Kades Ketanen saat dikonfirmasi awak media dikantornya, pihaknya mengaku diperiksa Tim Bareskrim Polri di Mapolsek Panceng seusai penggerebekan tambang tersebut pada Jumat, (12/1/2024) malam.
Selain itu Rofik mengatakan jika dirinya dimintai keterangan terkait tarikan uang portal dan retribusi material dari para penambang yang melewati wilayah desanya.
"Pada saat penggrebekan itu, memang tambang yang masuk wilayah desa Ketanen sedang tidak beroprasi. Saya ikut dipanggil dan dimintai keterangan setelah para pekerja tambang selesai diperiksa," kata M. Rofik dikantornya, Rabu (21/2/2024)
Rofik juga tidak menampik saat awak media menanyakan kabar ada setoran dari penambang yang masuk ke desa. Bahkan ia menyebutkan besarannya tidak lebih dari Rp.30.000.000/bulan.
"Benar, memang tarikan itu ada. Kalo nominalnya tidak lebih dari 30 juta, itupun dikelola oleh Bumdes," ujar M. Rofik.
Atas kasus tersebut, Rofik mengatakan, dirinya akan Koopertif dan mengikuti proses hukum yang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri.
Terpisah, Fadloli Kades Banyutengah, pihaknya juga membenarkan perihal dirinya ikut dipanggil Bareskrim Polri ke Mapolsek Panceng. Ia mengaku dimintai keterangan terkait adanya tarikan dari desa untuk portal Dumptruk dan Retribusi material.
"Waktu diperiksa saya mengatakan memang kami melakukan portal kendaraan yang lewat dari tambang di wilayah kami. Tarikannya sebesar 25 ribu untuk truk besar dan 10 ribu untuk truk kecil," ungkap Fadloli di kantornya, Rabu (21/2/2024).
Namun, kata Fadloli mengaku masih belum memahami bagaimana yang dikategorikan pungutan liar (Pungli) oleh aparat penegak hukum.
"Nah saat disana, bahwa retribusi atau tarikan-tarikan itu dianggap sebagai pungli. Saya sendiri juga tidak tahu yang disebut pungli itu seperti apa," katanya.
"Terkait perolehan portal itu jawaban saya salah. Saya itu pernah tanya ke pelaku portal disana, 'Feb oleh piro, oleh 120 (120 juta-red) pak'. Lah ternyata itu selama 4 bulan, bukan perbulan segitu," jelasnya lagi.
Sayangnya, dalam kasus tersebut dari tiga Kades yang diperiksa di Mapolsek Panceng, awak media hanya bisa mendapatkan dua keterangan dari Kades. Sedangkan Kades Pantenan Mohammad Ilmin hingga berita ini ditulis masih belum bisa dikonfirmasi.
Namun, dari keterangan warga menyebutkan, terkait pemungutan uang portal dan material tambang ilegal di Kecamatan Panceng juga terjadi di Desa Pantenan. Karena lokasi pertambangan yang masuk di desa ini rata-rata aktivitasnya diatas tanah Negara.
Namun, menurut warga pantenan yang enggan namanya ditulis ini menyebutkan, uang pungutan portal tersebut dikelola Bumdes. Namun untuk uang royalti Material tambang dipungut oleh pemdes sebagai kompensasi.
Padahal, lanjut warga mengatakan, diketahui bahwa tanah yang ditambang itu milik Negara. Dan besaran pungutannya kurang lebih sama dengan 2 desa yang lainnya.
Warga juga membenarkan bahwa Kades Pantenan Mohammad Ilmin juga turut diperiksa bareskrim Polri di Mapolsek Panceng pada waktu itu.
"Lha iyo mas, Kades pantenan pada waktu dipanggil lewat telfon ga datang. Akhirnya Kanitreskrim Polsek Panceng Pak Yudi yang menjemput kades dirumahnya," kata Warga yang mewanti wanti agar namanya jangan ditulis.
Selain itu juga dikabarkan, bahwa, Bareskrim Polri juga menjemput paksa pria berinisial HE dan S terduga pelaku penambangan ilegal di Kabupaten Gresik untuk diperiksa di Mabes Polri, Jumat (16/2/2024) malam lantaran mengabaikan surat panggilan dari penyidik Bareskrim Polri perihal penggrebekan tambang ilegal di Panceng, Gresik Januari lalu.(ivn)