Sebagai langkah meningkatkan kapasitas fiskal daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupeten Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan digelar di gedung Angling Dharma lt. 2 gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (28/02/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah menyampaikan bahwa dilihat dari sisi pendapatan nasional tahun 2023, ada penurunan pendapatan. Yakni dari tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten. Padahal, di sisi lain, untuk memajukan fiskal beberapa program setiap tahun membutuhkan anggaran yang meningkat. “Maka tuntutannya harus ada sisi pendapatan yang naik,” ucapnya.
Dilihat dari sisi APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 diproyeksikan bisa mencapai Rp 8,2 triliun. Untuk sisi pendapatan mencapai Rp 5,4 triliun. Dari total pendapatan tersebut, untuk PAD sebesar Rp 950 miliar. Sedangkan pendapatan lain yang masih menggantungkan dari pendapatan transfer pemerintah pusat seperti dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar Rp 4,4 triliun. Dan pendapatan lainnya sebesar Rp 5 miliar.
Lebih lanjut Sekda Nurul Azizah mengatakan dari sisi PAD, ada beberapa bidang yang masih bisa dimaksimalkan, yakni dengan inovasi dan memaksimalkan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat. Untuk Langkah ini, Pemkab Bojonegoro telah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang akan dijadikan pedoman pelaksanaan pajak dan retribusi.
“Jadi yang dievaluasi tidak hanya kinerjanya saja, tetapi berapa realisasi belanja di bulan tersebut, berapa realisasi belanja bulanan mendatang dan juga dari sisi pendapatannya,” jelasnya.
Sesuai Arahan Pj Bupati Adriyanto, menurut Sekda, perlu upaya terus untuk mendatangkan investor. Bertujuan untuk membuka peluang kerja yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan. Di sisi lain, juga meningkatkan perekonomian UMKM, yang pada akhirnya berdampak pada daya beli masyarakat yang meningkat.
“Selanjutnya tingkatkan peluang wisata di Bojonegoro, tentunya bagi OPD terkait harus terus melakukan sosialisasi untuk mempromosikan potensi di wilayah Bojonegoro,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Bojonegoro Ibnu Suyuti menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2023. Selain itu juga memberikan pemahaman masyarakat kepada serta pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi daerah.
“Mudah-mudah melalui sosialisasi ini, wajib paham pajak adanya kebijakan yang dibuat adalah untuk memberi referensi dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak,” tutupnya.(red)